Prosedur dan Tata Cara Pemakaman yang Tepat

Kehilangan seseorang yang tercinta dan terdekat tentu akan sangatlah memukul perasaan. Apalagi jika orang tersebut hingga meninggal dunia. Rasa sedih dan duka yang mendera bagi orang-orang yang ditinggalkan ini akan semakin bertambah pada saat menjalani prosesi pemakaman.

Namun saat ini mengurus pemakaman orang meninggal tidak serumit dulu lagi karena telah tersedia pemakaman Al Azhar Memorial Garden yang bisa Anda cek di situs mereka untuk mendapatkan berbagai informasi kelebihannya. Syarat-syarat dan prosesi yang dibutuhkannya pun tidak serumit dan sebanyak dahulu.

Apalagi saat ini bagi pihak keluarga tidak perlu repot mengurus dan membutuhkan biaya yang dalam untuk mengurus segala pemakaman. Yang perlu dilakukan untuk pertama kalinya pada saat akan melaksanakan pemakaman yaitu mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam atau IPTM.

Mendapatkan IPTN ini, ahli waris maupun pihak keluarga dari orang yang meninggal harus datang ke pihak Ketua RT/RW yang sesuai dengan alamat pada KTP dan selanjutnya meminta surat tambahan yaitu surat pengantar dari kelurahan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus IPTM ini ke kelurahan yaitu sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris atau keluarga asli beserta fotokopinya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang meninggal asli beserta fotokopinya.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saksi maupun kerabat dekat asli beserta fotokopinya.
  4. Surat Keterangan Kematian yang didapatkan dari Rumah Sakit asli beserta fotokopinya.
  5. Surat Pengantar yang diminta dari RT / RW

Langkah-langkah Mengurus Pemakaman.

Berikut ini beberapa langkah-langkah untuk mengurus prosesi pemakaman.

  1. Mengunjungi kelurahan sesuai dengan alamat di KTP untuk meminta surat pengantar kematian kemudian menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Setelah berhasil mendapatkan surat pengantar tersebut dan surat kematian tersebut bisa mendatangi Tempat Pemakaman Umum / TPU untuk memilih petak makam. Kemudian minta surat pengantar yang diperlukan untuk mengurus SKRD / Surat Ketetapan Retribusi Daerah sesuai dengan blok atau petak makam yang akan dipakai.
  3. Mendatangi Loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mengurus IPTM. Jika tidak terdapat loket PTSP Anda bisa menanyakan kepada pihak petugas kelurahan.
  4. Pada loket tersebut Anda nantinya akan diarahkan membayar retribusi melalui bank yang sudah ditunjuk. Kemudian setelah Anda membayar, Anda akan diberikan nomor validasi yang wajib diserahkan lagi ke loket PTSP tersebut.
  5. Setelah selesai, bisa kembali lagi ke kantor kelurahan beserta nomor validasinya untuk menerima IPTM.

Untuk prosesi pemakaman di TPU tidak dipungut biaya dalam melakukan penguburan jenazah. Di sini bisa menggunakan berbagai fasilitas jika ada seperti yang dibutuhkan yaitu kursi, tenda, sound system dan juga jasa gali kuburan yang ada di TPU. IPTM ini berlaku selama tiga tahun dari pemakaman. Jika masa berlaku sudah habis dapat dilakukan perpanjangan yaitu melalui petugas dari kelurahan dan juga TPU.

Pada berbagai daerah yaitu seperti di DKI Jakarta, mengurus IPTM ini sudah dapat dilakukan dengan online. Data-data tentang ketersediaan unit, blok, lokasi petak makam sudah dapat diakses melalui internet. Update database selalu diperbaharui berkala untuk menghindari adanya praktik pungutan liar menghindari memesan makam ilegal.

Anda dapat melakukan registrasi dan juga verifikasi data ini melalui sistem online yaitu di PTSP Kelurahan. Hal ini berarti warga DKI Jakarta tidak perlu lagi datang ke Tempat Pemakaman Umum untuk mengecek kondisi ketersediaan blok atau petak makam. Melakukan registrasi dan juga verifikasi ini hanya perlu untuk menyiapkan KTP dari almarhum / almarhumah yang domisilinya berada di DKI Jakarta.

Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta akan tetapi ingin dimakamkan di DKI Jakarta, maka syarat tersebut dapat diganti menggunakan surat keterangan kematian yang didapatkan di rumah sakit yang di luar DKI Jakarta.

Layanan Jasa Pemakaman

Upacara pemakaman baik prosesi tradisional ataupun modern seperti upacara peringatan dan kunjungan memiliki dua fungsi yaitu untuk mengenang kematian dan juga menghormati pencapaian seseorang seumur hidup dan untuk menyatukan anggota keluarga, teman dan kerabat yang sedang berduka untuk saling mendukung selama berduka di masa sulit ini.

Bagi Anda yang tertarik membuat pengaturan pemakaman untuk orang tercinta dan keluarga terdekat, Anda bisa mengunjungi https://www.makamalazhar.co.id untuk mendapatkan berbagai informasi tentang pemakaman muslim modern Al Azhar Memorial Garden.

Kehilangan seseorang tentu berpengaruh pada setiap orang dengan cara yang berbeda dan bagaimana kita memilih cara untuk menghormati orang tercinta dan keluarga yang kita sayangi seperti menyayangi diri kita sendiri. Bagi Anda dan keluarga dimanapun, upacara pemakaman secara tradisional merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk menghormati orang tersayang yang kita cintai.

Namun bagi sebagian keluarga lainnya, mungkin menganggap bahwa upacara lainnya lebih cocok mungkin dengan mengadakan upacara pemakaman yang tak terlalu formal. Saat ini sudah ada solusi permasalahan upacara pemakaman yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan juga anggaran dari setiap keluarga.

Sudah terbiasa membantu keluarga yang sedang berduka untuk melakukan penghormatan terakhir dari orang yang dicintainya dengan layanan pemakaman berkualitas. Berbicara mengenai bagaimana cara memberikan penghormatan terakhir pada orang terkasih terdapat banyak pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Pihak jasa layanan pemakaman akan sepenuh hati memberikan perhatian untuk membantu menyelesaikan segala keperluan dalam prosesi pemakaman secara profesional. Baik layanan pemakaman secara tradisional maupun upacara pemakaman formal dan non formal yang lebih personal, di sini pihak jasa layanan pemakaman akan mengakomodasi segala keperluan keluarga.